"Kalau sudah masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) maka dia memenuhi syarat-syarat untuk menjadi caleg," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (16/1/2013).
Menurut Arief, kalau tidak memenuhi syarat sebagai caleg maka tentu sudah sejak awal KPU tak akan menetapkannya dalam DCT. "Syarat-syarat pencalonan itu kan warga negara Indonesia, harus sehat jasmani dan rohani, dan lain-lain," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah masuk DCT, dia memenuhi syarat. Bahwa di sana (komisi kejaksaan) bermasalah, itu di luar ranah kita," ucapnya.
(bal/van)











































