Pejabat Bea Cukai yang ditangkap adalah bernama Langen Projo. Dia merupakan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidakan (P2) Bea Cukai Kanwil Riau dan Sumatera Barat sejak Mei 2012 sampai sekarang.
Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Entikong dari Juli 2008 sampai Januari 2011, dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat dari 11 Januari 2011 sampai Mei 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjalanan perkara yang menimpa Langen Projo ini bermula dari adanya laporan mengenai maraknya importasi gula ilegal di perbatasan Entikong. Namun, karena kegiatan importasi merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai sesuai Undang-undang Kepabeanan, Polri tidak dapat masuk lebih jauh.
Kepolisian lalu mulai masuk dari penyelidikan dugaan penyimpangan importasi yang dilakukan oknum Bea Cukai di Entikong, dengan menggandeng PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan berupa suap.
"Pemerisaan dilakukan mendalam, ditemukan ada beberapa transaski keuangan mencurigakan terhadap beberapa orang yang telah menjadi target," papar Arief.
Penyidik menemukan jejak Syafruddin yang merupakan Pelaksana Pemeriksaan PPNS Bea Cukai Pontianak. Jejak mencurigakan juga terdeteksi melalui transaksi yang dilakukan seorang impotir PT Kencana Lestari Hery Liwoto. Hery diketahui kerap mengirimkan uang kepada Ratiman, seorang kernet yang bekerja untuk Syafruddin.
"Rekening ini dibuka untuk penampunangan uang Syafruddin," jelas Arief. Syafruddin sendiri saat ini ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalbar, atas perkara yang membelitnya.
Penyidik terus mengembangkan temuan tersebut. Dari rekening Hery, ditemukan beberapa kali transaksi ke dealer resmi Harley Davidson, Mabua. Tercatat empat transaksi dari Hery ke Mabua; 27 September 2010 sebanyak Rp 20 juta untuk uang muka moge, 22 November 2010 sebesar Rp 200 juta, dan dua kali transaksi di tanggal 23 November 2010 dengan masing-masing besaran Rp 18 juta dan Rp 82 juta.
Motor pabrikan Amerika tersebut diketahui diberikan untuk Langen Projo. "Namun dalam BPKB bukan atas nama Langen Projo, tapi atas nama adik iparnya yang bernama Yudo Pratomo," jelas Arief.
Karena Langen tahu dia masuk target penyidikan kepolisian, jelas Arief, dia langsung menjual motor tersebut. Polisi kemudian menyita motor besar tersebut. Motor tersebut kini terparkir di teras Bareskrim Polri ditutup kain terpal.
Selain menyita moge, polisi juga menyita US$ 10 ribu dalam pecahan US$ 100. "Uang tersebut tersebar di atas lemari rumahnya saat kita menggeledah," kata Kasubdit TPPU Kombes Agung Setya, di tempat sama.
Adapun kediaman Langen dan istrinya berada di Jl Mesjid IA, no 16, RT 002/002, Bekasi, Jabar. Penggeledahan dilakukan Senin (13/1/2013) malam.
(ahy/mad)










































