"Menyatakan terdakwa Budi Susanto secara sah dan menyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tipikor, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Kamis (16/1/2014).
Budi dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi sedangkan yang meringankan adalah bahwa terdakwa berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan. Atas perbuatannya, Budi dihukum pidana 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar. Apabila ia tidak membayar hingga putusan berkekuatan hukum, harta bendanya akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti pidana 2 tahun.
Atas putusan ini, baik Budi Susanto maupun jaksa KPK memutuskan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Oleh jaksa, Budi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 88 miliar.
(mad/mad)











































