"Menyatakan bahwa terdakwa 1 Andro dan terdakwa 2 Nurdin telah terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Kedua terdakwa masing-masing dijatuhkan hukuman pidana penjara 7 tahun," ujar hakim ketua Suwanto di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (16/1/2014).
Tak lama setelah hakim membacakan vonis, Marni, ibu terdakwa langsung menangis dan berteriak. Dia berteriak jika hakim tidak adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu berjilbab merah itu langsung ditenangkan oleh petugas pengadilan. Namun, Marni masih berteriak dan menangis. Hingga, hakim menutup sidang, Marni masih menangis dan ditenangkan para petugas.
Kuasa hukum terdakwa Johanes Gea merasa kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkaan fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan.
"Mengecewakan. Lagi-lagi hakim berdasar pada BAP, padahal kesaksian pelaku yang dihadirkan yaitu Iyan menyebutkan bukan mereka berdua pelakunya," kata Johanes usai sidang dan berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
(dha/tfq)










































