Pelaku bernama Mohanadas Renganathan. Dia berangkat menggunakan kapal ferry Bahtera Lingga dari Stulang Laut ke Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kasi Intelijen Kantor Bea dan Cukai Batam Salomo Vino Silitonga mengatakan pihaknya menemukan 4 plastik bening berukuran besar yang disembunyikan pelaku di betis kaki kanan dan kiri. Barang-barang itu direkatkan dengan lakban warna bening.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat didekati petugas, pelaku sempat melakukan perlawanan. Apalagi saat petugas mencoba melakukan pemeriksaan badan. Tapi kemudian ia tidak bisa mengelak saat ditemukan barang haram di betisnya.
Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Agus Rokhmat mengatakan pelaku merupakan kurir internasional. "Ia sudah 3 kali lolos menyelundupkan ekstasi termahal lewat pelabuhan Batam," katanya.
Menurut pengakuan pelaku, barang akan diserahkan ke seseorang berinisial M. Polisi menjerat pelaku dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(trw/trw)
