"Kita diskusi soal whistle blower. Kalau cita rasa mas Anas, dia menyebutnya sebagai kerja sama," ujar kuasa hukum Anas, Firman Wijaya di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Seperti diketahui, whistle blower adalah istilah yang digunakan bagi seseorang yang tak tersangkut kasus hukum tapi mau membuka semua informasi terkait kasus hukum yang sedang ditangani KPK. Sedangkan, untuk orang yang sudah jadi tersangka namun mau membuka semua kasusnya dengan terang-benderang biasanya digunakan istilah justice collabolator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman mengatakan bahwa Anas sangat siap untuk membantu KPK menuntaskan kasus yang berkaitan dengan dugaan adanya uang Hambalang yang mengalir di kongres partai Demokrat 2010 di Bandung. "Mas Anas punya cara untuk bekerja sama dengan KPK," tegasnya.
Sementara itu menurut Jubir KPK, Johan Budi, ada dua syarat Anas bisa menjadi justice collaborator. Pertama, Anas harus mau mengakui kesalahannya.
"Baru yang kedua mau membuka kasusnya secara utuh dan gamblang," jelas Johan.
Anas sendiri hingga saat ini belum pernah mengakui segala tuduhan yang disangkakan kepadanya.
(kha/trq)











































