21 Calon TKI yang Diamankan di Bandara Cengkareng Berdokumen Palsu

21 Calon TKI yang Diamankan di Bandara Cengkareng Berdokumen Palsu

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 16 Jan 2014 15:34 WIB
Jakarta - Rencana keberangkatan 21 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Abu Dhabi digagalkan tim Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta. Para calon TKI ini diamankan karena menggunakan dokumen ketenagakerjaan palsu.

"Saat diamankan mereka menggunakan dokumen-dokumen palsu seperti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) palsu dan verifikasi BNP2TKI palsu. Yang asli hanya tiket pesawat dan visa," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Para calon TKI yang semuanya berjenis kelamin wanita ini direkrut oleh 2 tersangka berinisial AAS (wanita) dan K (laki-laki). Mereka diamankan saat hendak cek in di Terminal 2D Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Jumat 3 Januari 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para calon TKI ini berasal dari Ciamis, Pandeglang dan Tasikmalaya," ucap Rikwanto.

Dari para calon TKI ini, polisi menyita dokumen berupa 21 pasport atas nama masing-masing TKI, 21 lembar Kartu Peserta Asuransi palsu atas nama masing-masing TKI, 21 lembar Kartu KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) palsu, 21 lembar copy perjanjian kerja, 21 lembar printout tiket pesawat Emirates Airlines.

Selain itu, polisi juga menyita 17 lembar boarding pass, 1 lembar surat tugas atas nama tersangka K yang dikeluarkan PJTKI, PT MMM dan 1 lembar fotocopy surat rekomendasi telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) yang dikeluarkan oleh BP3TKI Serang tertanggal 12 November 2013.

"Dari hasil pemeriksaan petugas verifikasi BNP2TKI di Bandara Soekarno-Hatta, ternyata KTKLN dan stempel yang merupakan verifikasi BN2PTKI mereka palsu. Sehingga petugas mengambil ," imbuhnya.

Petugas kemudian mengamankan 21 calon TKI dan K yang merupakan perekrut para calon TKI ini. Selain menyita dokumen-dokumen, polisi juga menyita uang sebesar Rp 3,8 juta yang akan digunakan untuk membayar airport tax ke-21 calon TKI tersebut.

Dari keterangan K, tertangkap tersangka AAS di Vila Nusa Indah RT 01/27 Kelurahan Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor pada tanggal 6 Januari 2014.

(mei/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini