Pihak Kopi Tiam mengajukan saksi ahli Ahmad Hossan mantan Direktur Merek, Dirjen Haki. Dalam sidang yang diketuai Aroziduhu, saksi ahli mengatakan kata 'Kopi dan Tiam' berhak dijadikan merek. Alasannya kata 'Tiam' merupakan bahasa asing yang tidak lazim.
"Sama seperti Pizza Hut, kan itu artinya pondok pizza. Namun karena itu tidak lazim maka boleh saja itu dijadikan merek," terang Ahmad dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (16/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Coffe Shop itu lazim saya kira semua orang tahu Coffe Shop, jadi itu tidak bisa dijadikan merek," jawab Ahmad.
Lanjut, Ahmad mengatakan jika suatu kata umum boleh saja dijadikan merek asalkan tidak berhubungan.
"Misalnya kata 'kopi' dijadikan merek konveksi itu boleh saja. Tetapi kalau 'kopi' dijadikan merek barang kopi maka itu tidak bisa dijadikan merek karena nanti orang bingung," ucapnya.
Usai sidang kuasa hukum QQ Kopi Tiam, Dodi Firdaus mengaku keterangan saksi ahli tidak jelas. Untuk itu pihaknya pada selasa depan akan memanggil saksi ahli dari kaum tionghoa. Sebagaimana diketahui kata 'Tiam' merupakan kata dalam bahasa Tionghoa.
"Nanti saksi ahli kami akan menjelaskan tentang kata 'Tiam' karena kita anggap kata itu adalah kata umum," ujarnya.
Gugatan ini diajukan oleh kedai kopi QQ Kopi Tiam yang mempunyai cabang di Pacific Place yang menggugat Alex selaku pemegang merek Kopi Tiam. Alex sebelumnya menang hingga tingkat PK saat digugat Pamin Halim dalam kasus yang sama. Alex jug atidak tergoyahkan saat digugat perhimpunan pengusaha kopi tiam di PN Jakpus.
(rvk/asp)











































