"Apakah Pak Akil sering tangani perkara pilkada?" tanya Jaksa KPK, Pulung Rinandoro.
"Hampir berimbang antar 3 panel. Setelah beliau jadi ketua MK, jumlah sidang bertambah ke panel 1," kata Panitera MK, Kasianur Sidauruk, di pengadilan negeri Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (16/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun perkara yang ditangani Akil sudah banyak, ia tetap meminta perkara baru termasuk Pilkada Gunung Mas. Kewenangan untuk menentukan siapa yang menangani perkara memang ada di tangan Akil selaku Ketua MK.
"Pak Akil nyatakan, kalau ada perkara baru masukkan ke situ saja (Panel 1). Jadi agak banyak perkara yang masuk ke panel 1," lanjut Kasianur.
Saat ini persidangan masih berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng. Saksi lainnya yang dihadirkan adalah hakim MK Maria Farida dan anggota KPU Gunung Mas Ruji.
(tor/tor)











































