"Kami tidak terima sidang ditunda-tunda terus. Feri itu juga tersangka harusnya kenapa sekarang menjadi saksi," teriak salah satu ABK, Imam saat di dalam sidang, Kamis (16/1/2014).
Tak hanya itu, kericuhan juga dipicu dengan adanya insiden kamera salah satu statiun televisi swasta di tepis oleh terdakwa saat hendak diliput. Puluhan mantan Anak Buah Kapal (ABK) yang turut menyaksikan sidang itu pun tak terima melihat kamera televisi di tepis oleh terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kericuhan tersebut dapat direda sekuriti pengadilan yang dibantu pihak kepolisian. Pengacara Terdakwa, Rahmat Harahap mengaku, sidang ditunda karena Feri tidak dapat hadir. Padahal dia yang mengetahui mengenai perekrutan para ABK tersebut.
"Ditunda sampai senin menghadirkan Feri. Dia yang kerja dan banyak yang mengetahui," ujar Rahmat.
Diketahui sebelumnya, Direktur PT KARLTIGO Willy didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Pasal 4 dan Pasal 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tak hanya itu, Willy juga didakwa dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 tentang Pemalsuan Dokumen. Willy bersama Sujai salah satu pengurus dari perusahaan tersebut diduga terlibat dalam tindak pemalsuan dokumen keberangkatan ABK.
(spt/tfq)










































