Hakim MK Maria Farida: Gugatan Terhadap Hambit Bintih Layak Ditolak

Hakim MK Maria Farida: Gugatan Terhadap Hambit Bintih Layak Ditolak

- detikNews
Kamis, 16 Jan 2014 14:14 WIB
Hakim MK Maria Farida: Gugatan Terhadap Hambit Bintih Layak Ditolak
Maria Farida
Jakarta - Mantan Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan telah menerima suap dari Hambit Bintih terkait sengketa Pilkada Gunung Mas. Maria Farida, hakim MK yang menangani sengketa tersebut bersama Akil, menyebut gugatan terhadap Hambit memang layak untuk ditolak.

"Menurut saya pribadi, alat bukti tidak signifikan," ujar Maria dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (15/1/2014).

Maria bersaksi untuk Hambit Bintih dan Cornelius Nalau, seorang pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Maria, dan Hakim MK Anwar Usman menjadi anggota panel hakim yang dipimpin Akil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang layak untuk ditolak. Sejak awal saya sudah merasa demikian," ujar Maria.

Akil tertangkap tangan menerima uang dari Cornelis Nalau dengan maksud agar gugatan di sengketa Pilkada terhadap Hambit Bintih ditolak. Hambit yang merupakan incumbent kembali memenangi Pilkada Gunung Mas.

(/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads