"Menurut saya pribadi, alat bukti tidak signifikan," ujar Maria dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (15/1/2014).
Maria bersaksi untuk Hambit Bintih dan Cornelius Nalau, seorang pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Maria, dan Hakim MK Anwar Usman menjadi anggota panel hakim yang dipimpin Akil.
"Memang layak untuk ditolak. Sejak awal saya sudah merasa demikian," ujar Maria.
Akil tertangkap tangan menerima uang dari Cornelis Nalau dengan maksud agar gugatan di sengketa Pilkada terhadap Hambit Bintih ditolak. Hambit yang merupakan incumbent kembali memenangi Pilkada Gunung Mas.
(/tor)











































