"Bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat materil dan formil, telah disusun secara cermat, lengkap dan jelas," kata jaksa penuntut umum, Mochammad Wira Sakjaya, di Pengadilan Tipikor, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Kamis (16/1/2014)
Jaksa menjelaskan bahwa isi surat dakwaan hanya merupakan gambaran umum. Terdakwa tidak dapat menuntut surat dakwaan berisi secara rinci dan jelas terkait peranannya karena nantinya akan terlihat dalam pemeriksaan selama pengadilan. Oleh sebab itu, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim mau menolak eksepsi Chairun Nisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada pembacaan eksepsi, Senin (13/1/2014), tim penasihat hukum politisi Golkar Chairun Nisa menilai kliennya tidak berperan aktif terlibat suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Nisa didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
Tujuan pemberian duit untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta.
(gah/gah)










































