"Ada tidak pembicaraan atau musyawarah antar hakim di luar persidangan. Kalau kami (majelis hakim pidana) ini kan ada. Kalau di MK bagaimana," tanya Ketua Majelis Hakim Suwidya.
Awalnya, Maria menyatakan hakim panel yang menyidangkan sengketa Pilkada hanya berkomunikasi di dalam persidangan. Namun belakangan, Maria menyatakan ada juga pembicaraan di luar persidangan bersifat informal.
"Tapi tidak menyimpulkan. Hanya misalnya tadi ada saksi yang bersaksi, itu saksi benar atau tidak," ujar Maria di pengadilan negeri Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/1/2013.
Mengenai adanya uang Rp 3 M yang diberikan kepada Eks Ketua MK Akil Mochtar, Maria mengaku tidak tahu menahu. Dia bahkan sama sekali tidak mengenal Bupati Gunung Mas nonaktif Hambit Bintih dan Cornelis Nalau, dua terdakwa penyuap Akil.
(/ndr)











































