"Ada tidak pembicaraan atau musyawarah antar hakim di luar persidangan. Kalau kami (majelis hakim pidana) ini kan ada. Kalau di MK bagaimana," tanya Ketua Majelis Hakim Suwidya.
Awalnya, Maria menyatakan hakim panel yang menyidangkan sengketa Pilkada hanya berkomunikasi di dalam persidangan. Namun belakangan, Maria menyatakan ada juga pembicaraan di luar persidangan bersifat informal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai adanya uang Rp 3 M yang diberikan kepada Eks Ketua MK Akil Mochtar, Maria mengaku tidak tahu menahu. Dia bahkan sama sekali tidak mengenal Bupati Gunung Mas nonaktif Hambit Bintih dan Cornelis Nalau, dua terdakwa penyuap Akil.
(/ndr)











































