Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Chairun Nisa

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Chairun Nisa

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 16 Jan 2014 13:38 WIB
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Chairun Nisa
Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK menegaskan bahwa surat dakwaan terdakwa Chairun Nisa sudah disusun sesuai aturan. Karena itu jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa penerima suap bersama Hakim MK Akil Mochtar dalam kasus Pilkada Gunung Mas.

"Bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat materil dan formil, telah disusun secara cermat, lengkap dan jelas," kata jaksa penuntut umum, Mochammad Wira Sakjaya, di Pengadilan Tipikor, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Kamis (16/1/2014)

Jaksa menjelaskan bahwa isi surat dakwaan hanya merupakan gambaran umum. Terdakwa tidak dapat menuntut surat dakwaan berisi secara rinci dan jelas terkait peranannya karena nantinya akan terlihat dalam pemeriksaan selama pengadilan. Oleh sebab itu, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim mau menolak eksepsi Chairun Nisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa surat dakwaan telah memenuhi ketentuan sehingga eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa tidak tepat untuk dipertimbangkan dan harus ditolak karena sudah keluar dari lingkup eksepsi," kata Jaksa Wira.

Sebelumnya pada pembacaan eksepsi, Senin (13/1/2014), tim penasihat hukum politisi Golkar Chairun Nisa menilai kliennya tidak berperan aktif terlibat suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Nisa didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.

Tujuan pemberian duit untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta.

(tor/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini