PD 'Pasrahkan' Bhatoegana dan Tri Yulianto ke KPK

PD 'Pasrahkan' Bhatoegana dan Tri Yulianto ke KPK

- detikNews
Kamis, 16 Jan 2014 13:22 WIB
PD Pasrahkan Bhatoegana dan Tri Yulianto ke KPK
Jakarta - Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD) menyerahkan kasus dugaan keterlibatan suap SKK Migas yang melilit Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto ke KPK. PD tak akan mencoba mengintervensi kasus ini.

"Kita serahkan kepada persoalan hukum," kata anggota Dewan Kehormatan PD Suaidi Maarasabessy saat dihubungi, Kamis (16/1/2014).

Suaidi menerangkan PD sebenarnya memiliki Komisi Pengawas yang bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan anggotanya. Namun kewajiban itu tak akan dilaksanakan jika suatu kasus yang melibatkan kader PD telah ditangani aparat penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena kasus dugaan suap SKK Migas ini telah ditangani KPK dan kasusnya sudah tahap penyidikan, maka Komwas PD tak akan melakukan penyelidikan.

Mengenai kemungkinan sanksi yang diberikan untuk Sutan dan Tri Yulianto, Suaidi mengatakan PD masih menunggu status hukum keduanya.

"Di dalam kode etik dikatakan setiap kader dilarang untuk menjadi tersangka, terdakwa, terpidana. Kalau itu terjadi maka ada beberapa jenis sanksi yang bisa diberikan termasuk diberhentikan dari kepengurusan atau bahkan dari keanggotaan," ujar eks Kepala Staf Umum TNI berpangkat Letnan Jenderal ini.

Hari ini KPK menggeledah ruang kerja Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto di DPR. Bukan hanya ruang keduanya, KPK juga menggeledah Sekretariat Fraksi Partai Demokrat dan Sekretariat Komisi VII DPR.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads