"Kita serahkan kepada persoalan hukum," kata anggota Dewan Kehormatan PD Suaidi Maarasabessy saat dihubungi, Kamis (16/1/2014).
Suaidi menerangkan PD sebenarnya memiliki Komisi Pengawas yang bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan anggotanya. Namun kewajiban itu tak akan dilaksanakan jika suatu kasus yang melibatkan kader PD telah ditangani aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kemungkinan sanksi yang diberikan untuk Sutan dan Tri Yulianto, Suaidi mengatakan PD masih menunggu status hukum keduanya.
"Di dalam kode etik dikatakan setiap kader dilarang untuk menjadi tersangka, terdakwa, terpidana. Kalau itu terjadi maka ada beberapa jenis sanksi yang bisa diberikan termasuk diberhentikan dari kepengurusan atau bahkan dari keanggotaan," ujar eks Kepala Staf Umum TNI berpangkat Letnan Jenderal ini.
Hari ini KPK menggeledah ruang kerja Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto di DPR. Bukan hanya ruang keduanya, KPK juga menggeledah Sekretariat Fraksi Partai Demokrat dan Sekretariat Komisi VII DPR.
(trq/van)











































