Dalam daftar laporan dana kampanye parpol seperti dikutip dari KPU, Kamis (16/1/2014), 10 menteri yang menjadi caleg itu berasal dari Partai Demokrat, PKS, PKB dan PAN. Seluruhnya mendapat nomor urut 1 di dapil masing-masing.
Setoran dana kampanye mereka ke parpol dibagi dalam 3 bentuk, yaitu dalam bentuk uang, barang dan jasa. Berikut setoran dana kampanye ke-10 menteri yang menjadi caleg tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan (Demokrat), Dapil Jawa Barat III Menyetor dana kampanye ke parpol dalam bentuk barang Rp 690 juta dan jasa Rp 325 juta. Total sumbangan Rp 1.015.0000.000 (Rp 1 miliar).
3. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin (Demokrat), Dapil Sulawesi Tenggara. Menyetor dana kampanye dalam bentuk jasa sebesar Rp 75 juta
4. Menteri ESDM, Jero Wacik (Demorkat), Dapil Bali. Menyetor dana kampanye dalam bentuk barang senilai Rp 65 juta dan jasa Rp 35 juta. Total sumbangan Rp 100 juta.
5. Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Notodiprojo (Demokrat), Dapil Yogyakarta. Belum menyerahkan sumbangan atau laporan dana kampanye ke parpol, (0).
6. Menteri Pertanian, Suswono (PKS), Dapil Jawa Tengah X. Belum menyerahkan sumbangan atau laporan dana kampanye ke parpol, (0).
7. Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring (PKS), Dapil Sumut I. Menyetor dana kampanye dalam bentuk jasa senilai Rp 325 juta.
8. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Helmy Faisal Zaini (PKB), Dapil Nusa Tenggara Barat. Menyetor sumbangan ke parpol dalam bentuk jasa sebesar Rp 26,9 juta.
9. Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi, Abd. Muhaimin Iskandar (PKB), Dapil Jatim VIII. Menyetor dana kampanye dalam bentuk jasa senilai Rp 977 juta.
10. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan (PAN), Dapil Lampung I. Menyetor dana kampanye dalam bentuk jasa senilai Rp 650 juta.
(bal/van)











































