"Ditahan sejak 6 Januari 2014 sampai dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim). Kemudian oleh majelis hakim ditangguhkan penahanannya 13 Januari 2014 sampai hari ini," kata ketua majelis hakim Petriyanti dalam persidangan di PN Jaktim, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2014).
Hal ini diamini Yayan yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan tetangganya Yusnina. Penganiayaan ini dipicu masalah sampah di halaman rumah Yusnina, dan hal ini yang membawa Yayan seminggu di bui.
"Jadi saudara berada di luar tahanan. Kami mengharapkan saudara mengikuti persidangan ini terus dan bekerja sama dengan baik," kata Petriyanti kepada Yayan.
Kasus ini bermula ketika Yusnina menuding Yayan membuang sampah di halaman rumahnya pada 1 Juli 2013 lalu. Warga kemudian membentuk aksi solidaritas mengumpulkan koin agar Yayan ditangguhkan penahanannya. Aksi ini dilatarbelakangi dugaan penzaliman hukum karena adanya oknum yang meminta uang sebesar Rp 5 juta terhadap keluarga Yayan untuk penangguhan tersebut.
Namun pihak kejaksaan membantahnya mentah-mentah.
(vid/mad)











































