"Ya saya bersyukur langsung ke tahap pembuktian... (Yayan terdiam). Saya nggak bisa ngomong lagi, banyak sekali dukungan," kata Yayan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2014).
Pada saat persidangan, kuasa hukum Yayan, Taufik Basari, sempat meminta persidangan digelar dua kali dalam seminggu kepada Ketua majelis hakim Petriyanti. Namun permintaan ini ditolak karena banyaknya jadwal sidang di PN Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menilai jalannya persidangan bisa dipercepat maka bisa menjadi penilaian positif untuk kejaksaan. Taufik bahkan berharap Jaksa Penuntut Umun (JPU) Bobby Aswin dan Rudy Panjaitan menuntut bebas Yayan jika ada kejanggalan dalam kasus ini.
"Ini juga pesan untuk kejaksaan, apa bila ingin melakukan reformasi institusi maka cepatlah menyelesaikan kasus ini. Kalau janggal, tuntut bebas saja, walau jarang terjadi tapi ini adalah kesempatannya," ujar Taufik yang memang menduga adanya kejanggalan di kasus kliennya.
(vid/mad)











































