"Kami sudah bekerja 2 tahun dari tahun 2009 sampai 2011 tapi tidak dapat gaji sama sekali. Kebanyakan dari kami tertipu karena dijanjikan ke Spanyol namun kenyataannya kami dikirim ke Porth Of Spain di kepulauan Karibia tepatnya di Trinidad and Tobago," jelas korban yang menjadi pendemo Imam Syafei di depan PN Jakarta Barat, Kamis (16/1/2014).
Imam mengatakan, dalam persidangan yang sudah berlangsung selama 5 kali tidak pernah disinggung adanya restirusi atau ganti rugi kepada korban. Padahal di Pasal 48 ayat 2 UU no 21 Tahun 2007 terdapat yang namanya restirusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menambahkan, dia dan para korban lain tidak peduli jika terdakwa direktur utama PT Kartgo sebagai penyalur dihukum penjara, yang penting bagi mereka adalah uang ganti rugi.
"Kami sudah mendapatkan rugi dan berharap bisa mendapatkan hak kami," imbuh Imam.
(spt/nal)










































