Sidang yang dgelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dipenuh oleh pengunjung. Mereka mendukung ibu rumah tangga tersebut. Bahkan ketua majelis hakim Petriyanti yang memimpin sidang itu berkali-kali meminta pengunjung untuk tertib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Aswin dan Rudy Panjaitan lalu menyampaikan dakwaan terhadap Yayan sekitar pukul 11.15 WIB. Wanita yang sempat ditahan itu didakwa Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby melanjutkan, Syamsul kemudian menarik Yayan masuk ke dalam rumah. Akibat peristiwa yang terjadi pada 1 Juli 2013 ini, Yusnina mengalami memar di pipi, belakang telinga, dan tangan berdasarkan hasil visum.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan," ujar Bobby.
Yayan hanya diam di tengah keramaian jalannya sidang tersebut. Kuasa hukumnya, Taufik Basari, juga enggan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi agar sidang cepat selesai.
"Kami tidak ingin mengajukan eksepsi supaya cepat masuk ke pembuktian," kata Taufik kepada majelis hakim.
Alhasil, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU untuk memberatkan Yayan. Ada empat saksi yakni Yusnina, suami Yayan yakni Syamsul, tetangganya Suryana, dan suami Yusnina yaitu Fauzi.
"Sidang kita tunda Kamis (23/1) pukul 10.00 WIB dengan agenda keterangan empat saksi. Jadi saudara terdakwa nggak usah tegang, tenang saja ya," kata Petriyanti disusul ketukan palu tiga kali.
(vid/mad)