Dirut PLN Kembali Dipanggil Kejaksaan Terkait Kasus Flame Turbine

Dirut PLN Kembali Dipanggil Kejaksaan Terkait Kasus Flame Turbine

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 16 Jan 2014 10:46 WIB
Dirut PLN Kembali Dipanggil Kejaksaan Terkait Kasus Flame Turbine
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PLN Nur Pamudji kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Life Time Ekstention Flame Turbin GT 21 dan GT 22 Belawan. Sebelumnya, Nur Pamudji juga pernah diperiksa.

"Informasi jadwal rencana pemeriksaan Kamis 16 Januari 2014, satu saksi Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT PLN," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (16/1/2014).

Namun Nur Pamudji belum datang ke Kejagung. Dirut PLN ini sudah pernah datang dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum datang. Saya belum ada info dari penyidik (soal konfirmasi kedatangan Nur Pamudji)," ucap Untung.

Sebelumnya, Nur Pamudji sempat ingin mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, Menteri BUMN Dahlan Iskan tetap ingin mempertahankan Bos PLN itu. "Sulit mencari orang seperti dia," ujar Dahlan, Senin (9/12) lalu.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Manajer PLN Belawan sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga yang merupakan salah satu dari lima tersangka. Surya ditahan sejak tanggal 6 Januari hingga 25 Januari 2014.

Tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya adalah Cris Leo Manggala pada tanggal 16 Desember 2013, Supra Dekanto pada tanggal 17 Desember 2013, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang ditahan bersamaan pada tanggal 18 Desember 2013.

Proses penyidikan dalam pelaksanaan tender itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan kontrak. Salah satunya pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang tidak dikerjakan.

Selain itu, terdapat kemahalan harga kontrak yang di-addendum menjadi Rp 554 M telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 M dan output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Adapun kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25.019.331.564 atau Rp 25 miliar lebih.

(dha/tor)


Berita Terkait