"Tadinya kita mau datang naik metromini, tapi takut terlambat akhirnya pada pakai kendaraan masing-masing," kata tetangga Yayan bernama Hj Taryuni di PN Jaktim, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2014).
Belasan ibu-ibu tersebut duduk di samping Yayan yang tengah menunggu sidang. Kehadiran para tetangganya ini membuat Yayan sangat senang dan siap menghadapi persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Rudy Panjaitan. Rudy mendakwakan Yayan telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya Yusnina pada tanggal 1 Juli 2013 lalu.
Wanita yang pernah dipenjara selama seminggu ini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Yayan tak mau kembali ke penjara dan yakin tidak melakukan apa yang didakwakan.
"Ini sidang pertama, mudah-mudahan yang terakhir juga. Saya ingin cepat selesai saja dan dibebaskan," pungkas wanita berkerudung cokelat ini.
Yayan dilaporkan Yusnina telah melakukan penganiayaan karena disebut membuang sampah di halaman rumah Yusnina. Waktu di penjara pada Senin (6/1) lalu, ada oknum yang meminta Rp 5 juta dari Yayan untuk penangguhan penahanan.
Hal ini memicu aksi solidaritas dari 3 RT di RW 09 Duren Sawit untuk mengumpulkan koin agar Yayan tak dipenjara. Aksi ini menarik perhatian publik atas dugaan penzhaliman hukum.
(vid/ndr)











































