Kekalahan ini seiring permohonan kasasi Andi yang ditolak MA. Duduk sebagai majelis hakim yaitu Prof Dr Valerine JL Kriekhoff, Dr Abdurrahman dan Soltoni Mohdally.
"Menolak permohonan kasasi Andi Johan dengan termohon kasasi Eddy Tedjalusuma dan Direktora Merek Ditjen HAKI," lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (16/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau diapain lagi. Harus siap-siap ganti merek, tapi nunggu salinan putusannya dulu," ujar Andi saat berbincang dengan detikcom.
Meski demikian, ganti merek bukan seperti membalik telapak tangan. Butuh usaha baru dan modal lebih untuk mengenalkan ke pasar.
"Selama ini kan merek kita sudah dikenal. Dulu pelan-pelan kita jalani, kita rintis. Kalau seperti ini kita harus merintis dari awal lagi," ujar Andi pasrah.
Kekecewaannya bukannya tanpa dasar. Sebab 3 mereknya sudah terdaftar di Kemenkum HAM yaitu INX, GSP dan MDL pada kurun 2008. Mengantongi sertifikat resmi dari pemerintah, membuatnya yakin mengembangkan bisnis helmnya. Namun siapa nyana, pada akhir 2012 Andi digugat Eddy Tedjakusuma, pemilik merek INK. Eddy keberatan terhadap pendaftaran merek INX yang mempunyai kesamaan dengan merek INK miliknya.
Kasus ini bergulir ke PN Jakpus yang dimenangkan Eddy. Atas vonis ini, Andi langsung kasasi.
(asp/trw)











































