"Untuk mencari itu kan kita juga bisa minta ke RIM, tapi saya belum baca broadcast itu nanti kita cek," kata Tiffatul usai menghadiri peringatan Maulid Nabi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Tiffatul mengatakan penyebar pesan palsu itu juga bisa terancam pidana. Menurut dia, pelaku penyebar fitnah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bisa saja itu (sanksi penjara), tapi kita harus koordinasi dulu dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, kasus pesan berantai palsu sudah beberapa kali terjadi. "Sama seperti dulu pernah ada seperti ini saat bencana Merapi," ucapnya
Pesan berantai palsu soal banjir menyebar pagi tadi. Pesan yang mengatasnamakan Ahok itu menyebut banjir akan terjadi di sejumlah wilayah seperti Thamrin, Sudirman dan Gatot Soebroto. Pesan peringatan banjir ini langsung disanggah Pemprov DKI.
(rvk/fdn)











































