"Jenis kendaraan yang melanggar ini paling banyak dilakukan motor yaitu sebanyak 13.039 motor, kemudian kendaraan pribadi sebanyak 2.621 dan angkutan umum 1.158 unit dan kendaraan beban sebanyak 290 unit," jelas Kabag Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto kepada wartawan, Rabu (15/1/2014).
Budianto mengatakan, operasi yang digelar pada tanggal 30 Oktober 2013 hingga 15 Januari 2014 atau 78 hari ini telah menjaring 17.116 pelanggar.
Dari 17.116 pelanggar, polisi menyita barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 8.986 lembar dan 8.140 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mengandangkan 1 unit mobil.
Adapun, berdasarkan profesi pelanggar, tercatat PNS sebanyak 8 orang, karyawan swasta 11.869 orang, mahasiswa 1.177 orang, pelajar 464 orang, pengemudi 3.050 orang, oknum TNI/POLRI 1 orang dan pedagang/buruh sebanyak 547 orang.
Lokasi pelanggaran yang paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Barat dengan jumlah pelanggaran sebanyak 3.870 kasus.
(mei/rmd)











































