Seperti disampaikan pembaca detikcom, Bima, Rabu (15/1/2014), sekitar pukul 19.15 WIB, sebuah bus pariwisata yang nekat masuk busway di sekitar kawasan Tosari, Sudirman, distop petugas.
Ada sekitar 5 petugas TransJ berkaus orange yang bergerak melakukan penghadangan. 5 Petugas itu menghampiri sang sopir dan sempat terjadi debat. Entah apa yang dibicarakan pastinya sempat ramai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya keburu pergi, tapi tadi jadi tontonan," terang Bima.
Kendaraan pribadi memang dilarang masuk busway kecuali kendaraan tertentu saja. Bagi mereka yang melanggar bisa kena denda Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
(nal/ndr)










































