Kejari Jaktim: Dul Terancam 6 Tahun Penjara

Kejari Jaktim: Dul Terancam 6 Tahun Penjara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 15 Jan 2014 18:19 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima berkas perkara kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi. Akibat perbuatannya, Dul alias AQJ dikenakan undang-undang lalu lintas dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Hari ini kita telah menerima tersangka dan barang bukti. Abdul Qadir Jalaini alias AQJ, yang selanjutnya akan dilimpah pengadilan," ujar Kasie Pidum Jakarta Timur, Zulfahmi di kantornya, Jalan DI Panjaitan No 1, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2013),

Zulfahmi mengatakan setelah mendapatkan berkas pelimpahan dari Kajati DKI. Berkas tersebut akan dilimpahkan kembali ke pengadilan negeri. "Sekitar satu seminggu. Dikenakan pasal lalu lintas," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulfahmi mengatakan bahwa berdasarkan UU tersebut, Dul terancam hukuman enam tahun penjara. "Nanti tanyakan detil perkara di Kejati," tuturnya.

(edo/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads