"Hari ini kita telah menerima tersangka dan barang bukti. Abdul Qadir Jalaini alias AQJ, yang selanjutnya akan dilimpah pengadilan," ujar Kasie Pidum Jakarta Timur, Zulfahmi di kantornya, Jalan DI Panjaitan No 1, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2013),
Zulfahmi mengatakan setelah mendapatkan berkas pelimpahan dari Kajati DKI. Berkas tersebut akan dilimpahkan kembali ke pengadilan negeri. "Sekitar satu seminggu. Dikenakan pasal lalu lintas," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(edo/mad)











































