Penangkapan preman tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial MSM (13) yang mengaku dirampas oleh 2 orang preman di Monas. Sekitar pukul 15.00 WIB, MSM yang tengah duduk di kawasan Monas bersama 2 orang rekannya berinisial AA (13) dan UJS (12) ditawari minuman oleh kedua pria tersebut.
"Lalu pelapor bersama saksi dibawa ke patung kuda, setelah itu tas milik pelapor digeledah dan barang-barangnya diambil oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Rabu (15/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berhasil mengambil 2 handphone blackberry torch dan jam tangan," kata Tatan.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Yuli dan seorang temannya bernama Dicky Febrian alias Ucil itu. Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan namun tak digubris oleh keduanya. Sehingga terpaksa dilepas tembakan yang mengenai kaki kiri Yuli, pada Senin (13/1) lalu.
"Pelaku memang sudah sering beraksi di Monas, sudah puluhan kali," ucap Tatan.
Kini keduanya mendekam di Mapolres Jakarta Pusat. Kedua preman yang meresahkan masyarakat ini dijerat KUHP pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(kff/ega)











































