Kedutaan Besar Rebublik Indonesia di Kuala Lumpur menyatakan pengacara yang membela Sunaryani berhasil membebaskan WNI itu dari hukuman mati saat persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Malaysia, Rabu (15/1/2014).
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menarik dakwaan kepemilikan narkoba atas Sunaryani. Jaksa menarik dakwaan itu setelah menerima pembelaan tertulis dari pengacara Sunaryani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunaryani dan Steven ditangkap polisi Diraja Malaysia pada 2010 di rumah sewa Sunaryani. Saat penangkapan itu ditemukan barang bukti ganja segerat 851,12 gram. Sebelum ditangkap Sunaryani bekerja sebagai pembersih sejak 2009.
Saat ini Satgas KBRI Kuala Lumpur akan berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia untuk melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mempercepat pemulangan Sunaryani ke Indonesia.
Dengan dibebaskannya Sunaryani dari ancaman hukuman mati, maka total jumlah WNI di Malaysia yang telah bebas dari ancaman hukuman mati berjumlah 165 orang. Saat ini Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur dan pengacara masih menangani kasus 183 WNI yang terancam hukuman mati.
(nal/trw)











































