"Jadi pertanyaannya normatif, seputar apakah saya kenal dengan Pak AM dan STA (Susi Tur Andayani)," ujar Rycko usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/1/2014).
Rycko mengaku tidak mengenal Akil. Namun untuk Susi, dia mengenal perempuan yang berprofesi sebagai advokat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Rycko membantah pernah memberikan uang ke Susi. Menurutnya, saat Pilkada Lampung Selatan disengketakan di MK, posisi kemenangannya sudah cukup aman.
"Karena pada saat itu, posisi kita optimis. Saat itu jarak suara dengan kandidat ke kedua berkisar 40 ribu suara atau sekitar delapan persen," kata Rycko.
Kasus sengketa Pilkada Lampung Selatan ini memang terkait erat dengan pengacara Susi Tur Andayani yang memiliki akses untuk bernegosiasi dengan Akil. Kala itu Susi menjadi pengacara pihak yang digugat, yakni pasangan terpilih Ryco Menoza dan Eki Setyanto. Mereka digugat kemenangannya oleh tiga pasangan calon lain yang kalah.
Akil menjadi ketua hakim panel dalam perkara itu, bersama Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota. Hingga akhirnya dalam sidang 4 Agustus 2010, 9 hakim konstitusi memutuskan gugatan para pemohon ditolak. Kubu yang dibela Susi pun bisa mempertahankan kemenangannya.
Belakangan, tercium aroma tak sedap di balik putusan itu. Ada kiriman uang dari Susi ke Akil melalui rekening BCA senilai Rp 250 juta, tak lama setelah palu diketok.
Diduga kuat, aliran dana ini juga terdeteksi beberapa kali di sengketa Pilkada berbeda. Namun sebagian ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat. Dari sini, penyidik KPK kemudian menelusuri kedekatan Susi dan Akil, hingga akhirnya keduanya dicokok pada 2 Oktober 2013 lalu.
(/mok)











































