"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap 3 pelaku," ujar Kasat Reskrim Narkoba Polres Jaksel, AKBP Hando Wibowo kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Rabu (15/1/2014).
Pelaku pertama yang berhasil ditangkap berinisial RTA alias Congor, ditangkap pada 9 Januari di Jalan Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel, dengan barang bukti ganja sebanyak 60 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ketiga berinisial MT, ditangkap pada 11 Januari di Jalan M Kahfi, Jagakarsa dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 150 ribu gram," papar Handoko.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Jaksel. Atas perbuatan mereka, pelaku tersebut dikenai pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
(rii/mok)










































