Ahmad Dhani: Kalau Dul Ditahan, yang Rusak Nama Kejaksaan

Ahmad Dhani: Kalau Dul Ditahan, yang Rusak Nama Kejaksaan

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 15 Jan 2014 14:32 WIB
Ahmad Dhani: Kalau Dul Ditahan, yang Rusak Nama Kejaksaan
Jakarta - Tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan AQJ alias Dul (13) diserahkan ke kejaksaan siang ini. Ahmad Dhani mengaku tidak akan melakukan upaya penangguhan penahanan bila putranya sampai ditahan kejaksaan. Namun, ia mengingatkan, bila Dul sampai ditahan, akan menimbulkan preseden buruk bagi kejaksaan.

"Saya sih enggak masalah, kalau memang mau ditahan, monggo aja. Tapi nanti kan yang rusak namanya kejaksaan, kok anak kecil ditahan," kata Dhani kepada wartawan di Unit Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Rabu (15/1/2014).

Dhani mengatakan, penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai subjektifitasnya. Ia sendiri memastikan kejaksaan untuk tidak khawatir Dul akan melanggar syarat subjektifitas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dalam proses penahanan itu kan ada salah satu alasan kenapa harus ditahan, takut melarikan diri atau takut menghilangkan bukti. Menghilangkan barang bukti enggak mungkin karena bukti sudah lengkap. Melarikan diri nggak mungkin, jadi tidak ada alasan untuk menahan," jelasnya.

Selanjutnya, Dhani sendiri mempercayakan proses peradilan bagi putranya itu kepada aparat penegak hukum.

"Dari awal sudah bilang, saya menyerahkan sepenuhnya pada aparat, kejaksaan, dan pengadilan. Ini kan bisa dibilang tugas polisi sudah selsai dan tinggal diserahkan ke jaksa," pungkasnya.

(mei/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini