"Saya sih enggak masalah, kalau memang mau ditahan, monggo aja. Tapi nanti kan yang rusak namanya kejaksaan, kok anak kecil ditahan," kata Dhani kepada wartawan di Unit Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Rabu (15/1/2014).
Dhani mengatakan, penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai subjektifitasnya. Ia sendiri memastikan kejaksaan untuk tidak khawatir Dul akan melanggar syarat subjektifitas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Dhani sendiri mempercayakan proses peradilan bagi putranya itu kepada aparat penegak hukum.
"Dari awal sudah bilang, saya menyerahkan sepenuhnya pada aparat, kejaksaan, dan pengadilan. Ini kan bisa dibilang tugas polisi sudah selsai dan tinggal diserahkan ke jaksa," pungkasnya.
(mei/mok)










































