Pihak KAI mengaku telah mensosialisasikan rencana penggusuran lahan seluas 13.991 meter persegi tersebut sejak bulan Oktober 2013.
"Alhamdulillah warga mengerti dan sudah mulai membereskan rumahnya sejak bulan Desember," kata Kahumas Daop I PT KAI, Agus Komaruddin, di Gedung Jakarta Railways Center, Jl Juanda 1, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2014).
Bangunan yang menempati lahan tersebut yaitu 49 unit rumah dinas, 2 unit bangunan dinas, dan 50 unit hunian warga. Warga yang menghuni rumah dinas tersebut bukan merupakan karyawan PT KAI.
"Mereka adalah keluarga dan ahli waris karyawan KAI yang sudah pensiun," katanya.
Dengan demikian, menurut Agus, pihak KAI tak ada kewajiban untuk menyediakan hunian baru. Namun KAI memberikan uang kerahiman sebesar Rp 250 ribu untuk bangunan permanen dan Rp 200 ribu untuk bangunan semi permanen.
Penggusuran ini tak menuai kericuhan. Namun salah seorang korban gusuran menyesalkan sikap PT KAI yang tak mendengarkan keluhannya agar mengundur waktu penggusuran.
"Saya minta perpanjangan sampai anak saya selesai ujian, bulan Juni. Tapi nggak digubris," ujar Indri yang telah menempati rumah dinas tersebut sejak 18 tahun yang lalu ini.
Indri menempati rumah dinas tersebut karena mertuanya pensiunan PT KAI. Setiap tahunnya perempuan dengan 3 anak ini membayar sewa rumah sebesar Rp 10 juta.
"Sementara saya akan ngontrak di Kemayoran," kata perempuan yang telah beres-beres rumah sejak 2 minggu yang lalu ini.
(kff/aan)











































