Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, ada usulan dari gubernur Kalteng Agustin Teras Narang untuk melantik Hambit, namun hari itu juga langsung dinonaktifkan. Izin diajukan ke pihak pengadilan.
"Ini justru pintu masuk kita untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Siapapun apakah bupatinya, atau wakilnya kalau nanti terbukti," ujar Gamawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (12/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk Atut, Gamawan masih menunggu keputusan dari DPRD terkait serah terima kewenangan pada wakilnya, Rano Karno. Namun dia juga sudah menyiapkan skenario lain.
"Jadi ada 2 pintu. Kalau sekarang ada izin dari KPK untuk Bu Atut menandatangani pelimpahan ke wagub supaya biro hukumnya bertemu dengan Bu Atut supaya buat surat pelimpahan ke wagub. Kedua jalan ya tunggu dulu setelah dia terdakwa," jelasnya.
(mad/mad)











































