Pasalnya, dari 66 RUU yang tersisa, DPR 'hanya' menargetkan untuk menyelesaikan setengahnya pada masa sidang ketiga tahun 2013-2014 ini. Sedangkan sisanya diproyeksikan untuk selesai pada masa sidang selanjutnya, yaitu setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014.
"Pimpinan dewan meyakini bahwa paling tidak 34 RUU yang sudah memasuki Pembicaraan Tingkat I mampu diselesaikan pada periode sekarang," kata Ketua DPR Marzuki Alie.
Hal itu disampaikan Marzuki dalam pidato pembukaan masa sidang ketiga DPR tahun sidang 2013-2014 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Sejumlah RUU yang ditargetkan selesai antara lain RUU Tentang Keperawatan, RUU Tentang Perdagangan, RUU Tentang Perbankan, RUU Tentang Perubahan Harga Rupiah, dan RUU Tentang Perubahan Atas UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sedangkan yang masih jauh dari penyelesaian di antaranya adalah RUU Tentang Keamanan Nasional (Kamnas), RUU Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), RUU Tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, RUU Tentang Mahkamah Agung, dan RUU Tentang Perubahan KUHP dan KUHAP.
"Terkait RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pemerintah bersama DPR akan melanjutkan proses pembahasan Pembentukan DOB dengan memprioritaskan daerah yang telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran," ujar Marzuki.
(trq/van)











































