Pantauan detikcom, Rabu (15/1/2014), di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, tertempel tulisan di loket parkir dari anak perusahaan PT KAI, PT Reska Multi Usaha yang mengelola perparkiran di dalam stasiun.
Berikut bunyi pengumumannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitahukan kepada para pengguna parkir di stasiun, terhitung mulai tanggal 6 JANUARI 2014 akan diberlakukan tarif parkir baru:
Parkir Motor
1. Jam ke 1 Rp 3.000
2. Jam ke 2 Rp 4.000
3. Maksimal Rp 6.000
4. Inap Rp 12.000
Parkir Mobil
1. Jam ke 1 Rp 5.000
2. Jam ke 2 Rp 7.000
3. Maksimal Rp 12.000
4. Inap Rp 20.000
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
TTD
MANAJEMEN PT RMU
Sebelumnya, detikcom juga mendapati tarif parkir di Stasiun Depok Baru naik 100 persen. Berdasarkan pantauan, Jumat (27/12/2013) pengumuman soal kenaikan tarif parkir sudah dipasang di kawasan parkir motor. Tarif mulai 1 Januari 2014, maksimal Rp 8 ribu. Dahulu, seharian saja harganya Rp 4 ribu.
Tak dijelaskan alasan kenaikan. Hanya dipaparkan, saja 1 jam pertama Rp 2 ribu dan 1 jam berikutnya Rp 1.000 dan harga maksimal Rp 8 ribu.
Kenaikan tarif parkir ini, membuat Bagja, yang biasanya naik KRL dari Stasiun Depok Baru tak lagi naik KRL. Dia memilih memakai motor dari rumahnya di kawasan Simpangan Depok ke kawasan Jakarta Selatan.
"Sudah seminggu ini nggak naik kereta. Abis tarifnya Rp 8 ribu, mahal banget. Gue ditawarin jadi member Rp 100 ribu per bulan ya, males aja," tutur Bagja kepada detikcom hari ini.
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I (Daops) I Agus Komarudin mengatakan bahwa anak perusahaan punya kalkulasi sendiri. Dia berjanji akan mengkonfirmasi hal itu pada anak perusahaan PT KAI, PT Reska Multi Usaha.
"Mungkin punya kalkulasi sendiri. Tentunya sarana parkir yang kurang bagus berbeda dengan yang bagus. Ke depannya mungkin seragam, nanti akan saya tanyakan ke anak usaha, itu kebijakan internal anak perusahaan," kata Agus saat dikonfirmasi detikcom hari ini.
Menurut catatan detikcom, tarif parkir di kawasan Stasiun di Depok ini baru naik tercatat September 2013. PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat itu mengakui tarif parkir di stasiun mengalami kenaikan. Padahal, tarif KRL Commuter Line (CL) makin murah dari Rp 9.000 menjadi Rp 2.000. Alhasil, tarif parkir bisa lebih mahal dari ongkos naik keretanya.
Beberapa keluhan mengenai ongkos parkir di stasiun yang dikelola PT KAI melalui anak usahanya, PT Reska Multi Usaha, ramai diperbincangkan di media sosial. PT KAI mengakui ada kenaikan ongkos parkir di lahan yang dikelolanya.
"Tarifnya lebih tinggi (dibanding sebelumnya), tentunya pelayanan lebih baik," kata Kahumas PT KAI Daop I Sukendar Mulya kepada detikcom, Jumat (6/9/2013).
Tarif baru di stasiun saat itu diberlakukan per zona, sehingga antar-stasiun memiliki tarif parkir yang berbeda. Di Depok, tarif parkir di stasiun-stasiun yang dikelola pemerintah pusat, BUMN, BUMD dan swasta dikecualikan alias tak diatur Perda 9/2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan Kota Depok, berdasarkan Pasal 6 ayat 2:
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(nwk/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini