Jaksa Agung akan Review SP3 Ginandjar dan Sjamsul Nursalim
Senin, 29 Nov 2004 18:21 WIB
Jakarta - Dalam 100 hari masa kerja, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh akan mereview (menelaah) lima kasus yang telah dihentikan penyidikannya (SP3)."Kita akan buka seluruh file Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mereview untuk melihat kemungkinan adanya data baru yang menyatakan bukti-bukti kurang untuk kasus itu di SP3," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III (bidang hukum dan HAM) di gedung DPR/MPR, Senayan, Senin (29/11/2004)."Dalam program 100 hari, Kejagung menargetkan 5 kasus untuk direview. Sedangkan sampai sekarang baru dua kasus yang sudah direview. Beberapa kasus yang akan direview, antara lain menyangkut kasus Technical Assistance Contract (TAC) dan BLBI," lanjutnya.Dikatakan dia, kasus tersebut akan ditindaklanjuti apakah SP3 secara yuridis memenuhi persyarakat untuk dilakukan.Jangka panjang, menurut Jaksa Agung, ada 17 kasus yang akan direview. "Nantinya, SP3 akan betul-betul menjadi pengecualian tidak boleh diumbar oleh kejaksaan," tandasnya.Dalam kesempatan itu, DPR merekomendasikan Jaksa Agung untuk mengkaji ulang kasus korupsi yang di SP3."Komisi III mendorong Jaksa Agung untuk menkaji ulang tindak pidana korupsi dan kasus lain pada umumnya yang telah dikeluarkan SP3 guna adanya kepastian hukum," kata Ketua Komisi III Teras NarangRapat berlangsung dari pukul 10.00 hingga 17.15 WIB. Sejumlah kasus korupsi telah di-SP3 oleh Kejagung, antara lain kasus proyek Hutan Tanaman Industri di Sumatera Selatan dengan tersangka Prajogo Pangestu,kasus proyek pembangunan jalan Jakarta Outer Ring Road (JOR) dengan tersangka Djoko Ramiadji, kasus penyalahgunan dana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim serta kasus proyek Technical Assistance Contract (TAC) di Pertamina dengan tersangka Ginandjar Kartasasmita.
(aan/)











































