"Iya betul, hari ini mau dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Rabu (15/1/2014).
Selain Dul, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti dalam perkara kecelakaan maut ini ke pihak Jaksa Penuntut Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanan pulang di Tol Jagorawi, Dul mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi mencapai 176 km/jam. Dul kemudian hilang kendali hingga membanting setir ke kanan dan menabrak guard rail dan masuk ke jalur tol yang mengarah ke Bogor.
Mobil Dul kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang ditumpangi 13 orang. Tujuh orang penumpang Grand Max meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya termasuk Dul dan Noval mengalami cedera berat.
(mei/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini