Informasi yang dikumpulkan, Rabu (15/1/2014), Harley itu disita pada Senin (13/1). Tim penyidik membawa motor itu dari kediaman pejabat tersebut. Harley itu diparkir di depan Bareskrim Polri dan ditutupi terpal.
"Ini di pegang pejabat lain," kata sumber di kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhirnya malah ditemukan kendaraan itu. Penyidik mengamankan kendaraan itu yang diduga terkait juga dengan HS.
Seperti sudah disampaikan, Heru Sulastyono, pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat kasus suap dan pencucian uang pada Selasa (29/10/2013) lalu.
Selain Heru, polisi juga menahan seorang penguasaha bernama Yusran Arif. Yusran adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa ekspor-impor dan memiliki satu perusahaan. Yusron merupakan perusahaan PT Tanjung Jati Utama.
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.
(ndr/ahy)