Atut Diduga Paksa Kadis Kesehatan Banten untuk Bermitra dengan Wawan

Atut Diduga Paksa Kadis Kesehatan Banten untuk Bermitra dengan Wawan

- detikNews
Selasa, 14 Jan 2014 21:55 WIB
Atut Diduga Paksa Kadis Kesehatan Banten untuk Bermitra dengan Wawan
Jakarta - KPK menjerat Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pasal korupsi baru yakni yang terkait dengan pemerasan. Siapa pihak yang diperas Atut?

Terkait kasus Alkes Banten, Atut dijerat dengan sangkaan pertama yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang menyebutkan bahwa Penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya.

KPK tentu tak sembarangan menerapkan pasal tersebut, apalagi pasal itu memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Dengan pasal pemerasan, maka pihak yang aktif adalah pihak penerima saja. Pihak pemberi tidak bukan dianggap sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab secara hukum hingga terjadinya suatu tindak pidana.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK telah memiliki bukti-bukti dan keterangan yang kuat bahwa Atut memaksa Kadinkes Tangsel Djaja Buddy Suhardja untuk memilih perusahaan yang dibawa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam proyek pengadaan Alkes Banten pada 2012 dengan nilai proyek Rp 9,3 miliar. Wawan tak lain adalah adik kandung Atut yang merupakan seorang pengusaha.

Jika Djadja tidak menuruti permintaan Atut, maka dia akan dicopot dari posisinya sebagai kepala dinas.

Djaja kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadinkes Banten. Dia diberhentikan setelah diperiksa beberapa kali sebagai saksi oleh KPK.

Terkait dengan adanya pasal pemerasan ini, pihak Atut merasa langkah yang diambil KPK ini menyudutkan Atut semata. "Tanggapan saya mengenai pasal pemerasan itu, kerja pemerintahan itu kan kolektif kolegial. Bu Atut ini kan ada di dalam sistem jadi tidak bisa berjalan sendiri," kata pengacara Atut, Firman Wijaya di Jakarta, Selasa (14/1/2014).

Firman keberatan dengan langkah yang diambil KPK. Menurutnya, Atut walaupun menyadang jabatan sebagai kepala daerah, namun segala sesuatu yang dilakukannya melalui mekanisme.

"Bu Atut ini kan eksekutif, kalau dia tidak mendapatkan persetujuan dewan dia tidak bisa. Ini suatu sistem. Dengan begini seperti ditarik ke Bu Atut pribadi," kata Firman.

(/ahy)


Berita Terkait