"Tanggapan saya mengenai pasal pemerasan itu, kerja pemerintahan itu kan kolektif kolegial. Bu Atut ini kan ada di dalam sistem jadi tidak bisa berjalan sendiri," kata pengacara Atut, Firman Wijaya di Jakarta, Selasa (14/1/2014).
Dengan jeratan pasal pemerasan, maka frame yang digunakan KPK ialah Atut menjadi aktor yang aktif memaksakan sesuatu kepada pihak lain, untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain. Inisiatif suap sepenuhnya berasal dari Atut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bu Atut ini kan eksekutif, kalau dia tidak mendapatkan persetujuan dewan dia tidak bisa. Ini suatu sistem. Dengan begini seperti ditarik ke Bu Atut pribadi," kata Firman.
Pasal pemerasan untuk Atut ini terkait dengan proyek pengadaan Alkes di Provinsi Banten tahun 2012 dengan nilai proyek Rp 9,3 miliar. Sebelumnya dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Bukan hanya kasus itu saja yang menjerat Atut. Ketua DPP Golkar ini juga menjadi tersangka pemberi suap kepada Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak.
(/ega)










































