Dijerat dengan Pasal Pemerasan, Pihak Atut Merasa Disudutkan

Dijerat dengan Pasal Pemerasan, Pihak Atut Merasa Disudutkan

- detikNews
Selasa, 14 Jan 2014 16:11 WIB
Dijerat dengan Pasal Pemerasan, Pihak Atut Merasa Disudutkan
Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dijerat dengan pasal pemerasan, terkait proyek Alkes di Provinsi Banten. Pihak Atut merasa langkah yang diambil KPK ini menyudutkan Atut semata.

"Tanggapan saya mengenai pasal pemerasan itu, kerja pemerintahan itu kan kolektif kolegial. Bu Atut ini kan ada di dalam sistem jadi tidak bisa berjalan sendiri," kata pengacara Atut, Firman Wijaya di Jakarta, Selasa (14/1/2014).

Dengan jeratan pasal pemerasan, maka frame yang digunakan KPK ialah Atut menjadi aktor yang aktif memaksakan sesuatu kepada pihak lain, untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain. Inisiatif suap sepenuhnya berasal dari Atut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman keberatan dengan jalan pikir KPK ini. Menurutnya, Atut walaupun menyadang jabatan sebagai kepala daerah, namun segala sesuatu yang dilakukannya melalui mekanisme.

"Bu Atut ini kan eksekutif, kalau dia tidak mendapatkan persetujuan dewan dia tidak bisa. Ini suatu sistem. Dengan begini seperti ditarik ke Bu Atut pribadi," kata Firman.

Pasal pemerasan untuk Atut ini terkait dengan proyek pengadaan Alkes di Provinsi Banten tahun 2012 dengan nilai proyek Rp 9,3 miliar. Sebelumnya dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Bukan hanya kasus itu saja yang menjerat Atut. Ketua DPP Golkar ini juga menjadi tersangka pemberi suap kepada Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak.

(/ega)


Berita Terkait