Ketika detikcom menyambangi kediaman Yayan di Jalan Kecubung III RT 02/09 Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2014), tiba-tiba petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur datang. Pria tersebut mengantarkan surat panggilan pengadilan.
"Hari Kamis (16/1) nanti pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa penuntut umumnya Rudy Panjaitan," kata adik ipar Yayan bernama Fatma usai membaca surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan sampaikan apa adanya nanti di pengadilan," kata Yayan menjawab nasehat tetangganya yang berkunjung.
Yayan masih mengaku takut kembali ke penjara. Ketakutan yang ia rasakan adalah tidak bisa bertemu dengan orang-orang yang dicintainya.
"Ya saya takut selama di penjara itu masalah saya bagaimana. Takut banget karena nggak tahu sampai kapan di dalam, itu pasti ada," ujar Yayan.
Namun keluarga Yayan ternyata lebih siap, karena seorang pengacara bernama Taufik Basari siap mendampingi Yayan. Hal ini menjadi kekuatan untuk Yayan menjalani persidangan.
"Ini paling mau terapi mental, di rumah saja menenangkan pikiran. Rencana khusus belum ada, dari keluarga menghibur biar semangatnya bangkit lagi," kata Fatma menimpali keterangan Yayan.
Yayan dipenjara di Rutan Pondok Bambu pada Senin (6/1) minggu lalu oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, namun Yayan ditangguhkan penahanannya pada Senin (13/1) siang. Seorang oknum sempat meminta pihak keluarga Rp 5 juta untuk penangguhan penahanan, namun hal ini dibantah Kejari Jaktim.
Yayan dipenjara karena cekcok soal sampah dengan tetangganya Yusnina. Menurut tetangganya itu, Yayan membuang sampah di halaman rumahnya dan melakukan penganiayaan ketika ditegur.
(vid/mpr)