Soal Pilkada, Pemerintah Perlu Segera Keluarkan PP
Senin, 29 Nov 2004 17:15 WIB
Jakarta - Pemerintah perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjelasan dan pedoman pelaksanaan pilkada langsung yang diamanatkan UU 32/2004 tentang Pemda. PP itu diharapkan dapat menutupi kelemahan UU. Demikian dikatakan Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto dalam konpers di Century Tower, Kuningan, Jakarta, Senin (29/11/2004). "Jadi paling lambat PP itu harus terbit pada Desember 2004 sebab proses pendaftaran pemilih dan rekrutmen panitia pengawas pilkada harus dimulai 6 bulan sebelum hari-H. Ini diatur UU 32/2004," ujarnya. Berdasarkan data Depdagri, pada Juni 2005 sebanyak 107 kabupaten/kota dan provinsi harus melaksanakan pilkada langsung. Meski hanya berupa pemutakhiran data P4B pemilu 2004, proses penfadaftaran pemilih tetap merupakan salah satu tahapan paling krusial. Dikatakan Didik, pemilih dalam pilkada hanya warga di daerah yang bersangkutan sehingga jumlahnya sangat kecil. Perbedaan satu atau dua suara akan sangat berarti bagi para kontestan. "Perlu juga diperjelas apakah warga yang bekerja di daerah lain bisa ikut pilkada di daerah asalnya. Mengingat UU 32/2004 memiliki banyak kelemahan, diharapkan PP itu dapat menutupinya," katanya. Ia menambahkan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas aturan main pilkada. Tujuannya agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat menyiapkan langkah antisipasi terhadap segala kemungkinan.
(rif/)











































