Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Ketamine atau dipasaran dikenal dengan nama key seberat 1 kilogram. Pengungkapan ini dilaksanakan dengan cara polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Penangkapan dilakukan melalui undercover buy. Tersangka kami bekuk sebelumnya sempat bertransaksi dengan salah satu anggota polisi," kata Kasat Narkoba Kompol Boy Herlambang, Senin (13/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkoba ini berbentuk serbuk putih, di pasaran dikenal dengan sebutan ketamine. Cara pemakaiannya bisa dihisap melalui hidung dan dicampurkan ke dalam minuman," katanya.
Saat melakukan penyamaran, petugas telah menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk ketamine seberat satu kilogram itu. Ketamine ini sejenis obat bius atau penenang. Tersangka akan dikenakan pasal 196 jo pasal 197 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(rvk/rvk)










































