Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Asep Adi mengatakan sebenarnya ada 3 pelaku dalam kasus pemalsuan buku pelaut tersebut namun satu pelaku masih buron. Diketahui ketiga pelaku tersebut sudah selama 3 tahun beroperasi melakukan pemalsuan buku pelaut.
Ketiga orang tersangka JMD alias MD (35) yang berperan sebagai orang yang mengisi blanko atau buku identitas-identitas serta termasuk tanda tangan pejabat berwenang, sedang JO yang menerbitkan form atau buku-buku pelaut kosong masih buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan JW alias AND buku pelaut kosong di dapat dari SMD alias JJG (DPO) dengan harga Rp 150 ribu," kata Asep di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/1/2014).
Diketahui tersangka JMD dan JO termasuk pelaut yang telah bekerja di Pelabuhan Kalimantan selama 2 tahun. Buku pelaut dibuat berdasarkan pengalaman yang sudah dilalui saat jadi pelaut.
"Syarat utama ABK harus memiliki buku pelaut," imbuhnya.
Menurut Asep, sudah banyak kasus terungkap yang diketahui karena ketidakterampilan pelaut. Tidak cakapnya pelaut dalam bekerja setelah diselidiki dokumenya ternyata palsu. Dokumen seorang pelaut palsu sering terjadi di kapal domestik dan nasional.
"Kasus pemalsuan ini terkait keamanan berlayar, dan hal ini mengakibatkan kerugian negara," terangnya.
Dalam penangkapan ini polisi berhasil menyita beberapa dokumen buku pelaut, sertifikat keahlian, ijazah kelautan, menyita sertifikat keterampilan, dan surat tamat kelautan. Antara buku pelaut yang asli dan palsu secara kasat mata tidak terlihat.
"Ini produk luar biasa, ada hologram, jadi ciri-ciri tidak seperti mata uang, produk kertasnya hampir mirip," jelas asep.
Salah satu pelaku JW mengatakan tidak pernah menawarkan membuatkan buku pelaut palsu, selalu ada pelaut yang datang sendiri.
"Sudah tiga tahun membuat buku pelaut palsu, keuntungan 100 ribu setiap buat buku, 3 hari sudah jadi. Saya melakukan ini buat ke tiga anak saya," ujar JW.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
(fan/rvk)











































