Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka di KPK terkait kasus suap Pilkada Lebak dan proyek Alkes di Pemprov Banten. KPK memberikan pasal tambahan untuk Atut, yakni mengenai dugaan pemerasan.
"Untuk RAC, penyidik juga menemukan Tindak Pidana Korupsi dengan pasal dugaan yang baru yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke 1," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/14/2013).
Pasal 12 huruf e UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menyebutkan bahwa penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan pasal baru terkait pemerasan ini terkait dengan pengembangan kasus korupsi proyek Alkes. "Pengembangan proyek Alkes," kata Johan.
Sebelumnya terkait kasus korupsi Alkes ini, Atut dan adiknya Tubagus C Wardana alias Wawan dijerat dengan pasal memperkaya diri yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
(/tor)










































