"KPK menetapkan TCW sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/14/2013).
Sebelumnya, Wawan menjadi tersangka perantara suap Pilkada Lebak. Kini Wawan dijerat dengan pasal korupsi dan pencucian uang sekaligus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan saat ini menjadi tahanan KPK. Dalam waktu dekat dia akan menjalani persidangan kasus korupsi sekaligus kasus pencucian uang.
(/ndr)











































