Yasin datang ke kantor KPK pada Senin (13/1/2013) pagi tadi. Dia diperiksa sebagai saksi.
"Ada panggilan untuk Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diminta keterangan terkait SK bupati yang saya tanda tangani, apa latar belakangnya, apa alasan filosofisnya, apa alasan yuridis dan lain sebagainya," kata Rahmat di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/5/2013) silam.
Menurutnya, sebagai bupati, dirinya memang harus menandatangani SK tersebut dan tidak ada aturan yang dilanggar.
"Sebagai pejabat administratif harus menandatangani, dan prosedur tidak ada yang dilanggar. Kalau persoalannya di luar ternyata ada ini itu, itu di luar tanggung jawab saya," ujar Rahmat.
(/ndr)











































