Seperti dikutip dari dakwaan jaksa yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (13/1/2013), kasus bermula saat Soleh membekap mahasiswi di rumahnya pada 6 April 2012 tengah malam. Soleh lalu mengumpulkan teman-temannya yaitu Noriv, Chandra, Jasrip dan Endang. Setelah semuanya berkumpul di rumah Solaeh, mereka bergiliran memperkosa mahasiswa malang tersebut.
"Kumpul di sini dulu, nanti kalian abis gue," kata Soleh kepada teman-temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gimana tuh cewe, nggak terima atas perlakuan kita dan mau melaporkan ke polisi. Mau diapain? Apa matiin aja?," kata Soleh.
"Ya sudahlah," jawab Orek, Noriv, Endang, Jasrip dan Endang kompak.
Lantas korban yang sudah lemas dibopong ke sepeda motor untuk dibonceng dengan posisi Jasrip di depan dan Soleh di belakang. Adapun korban diapit di tengah.
"Udah, ikutin dari belakang," kata Soleh kepada yang lain.
Saat melintas jalan Cor, Desa Siangir, Soleh meminta semuanya berhenti. Waktu yang merambat dini hari dan lokasi yang sepi dirasakan tempat yang aman untuk menghabisi nyawa korban. Namun sebelum dibunuh, mereka kembali memperkosa korban secara bergiliran sebanyak dua kali dengan posisi korban di atas motor.
Setelah selesai memperkosa, Chandra lalu memukul kepala korban dengan batu. Korban pun sempoyongan. Lantas Noriv memegang tangan kiri korban, Endang memegang kaki kanan, Chandra memegang kaki kiri korban dan Orek mengawasi situasi sekitar. Dalam kondisi lemah tak berdaya tersebut, leher mahasiswi tersebut digorok Soleh dengan pisau yang telah disiapkan. Mahasiswi itu pun menghembuskan nafas terakhir tepat pukul 02.30 WIB.
Atas perbuatannya, Soleh dihukum mati, Orek dipenjara seumur hidup dan lainnya dipenjara 20 tahun.
(asp/try)











































