"Ke PH (Penasihat Hukum) saja, ke PH saja," kata Salim saat digiring menuju mobil tahanan Dit Reskrimum Polda Jateng yang sudah menunggu di halaman Dit Reskrimum Polda Jateng, Senin (13/1/2014)/
Salim datang sekitar pukul 09.30 WIB dan diperiksa hingga pukul 14.30 WIB. Salim yang mengenakan batik coklat lengan panjang itu enggan memberi keterangan. Ia terus berjalan menuju mobil tahanan.
Sempat terjadi ketegangan antara wartawan dan sejumlah pria berpakaian preman yang tiba-tiba datang dan menghalau wartawan dengan kasar. Setelah mobil tahanan pergi, gerombolan pria tersebut ikut meninggalkan Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Penasihat hukum Salim, Eddy Haryanto mengatakan kliennya sudah kooperatif dan tidak pernah mangkir saat dilakukan pemeriksaan. Hari ini setidaknya ada tiga sampai lima pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Salim.
"Tolong asas praduga tak bersalah dihormati. Tadi datang sendiri atas inisiatif sendiri. Tidak pernah mangkir diperiksa tiga kali sebagai tersangka," ujar Eddy.
Ia menambahkan, kliennya juga sudah memberi tahu pihak keluarga kalau hari ini kemungkinan besar akan ditahan. "Pihak keluarga sudah tahu. Beliau mengatakan penahanan ini resiko terburuk yang akan dihadapi hari ini," tandas Eddy.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Allosius Liliek Darmanto mengatakan Salim ditahan selama 20 hari di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jateng. Dalam jangka waktu tersebut berkasnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Selanjutnya akan diserahkan kepada Kejati. Kita berkoordinasi dengan Kejaksaan," kata Liliek.
Pihak penasihat hukum Salim sempat melontarkan pernyataan jika kliennya sakit dan empat bulan lalu sempat periksa ring jantung di Singapura. Namun Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Poerbohadijoyo menegaskan hari ini Salim sudah diperiksa kesehatannya sebelum ditahan.
"Sudah dicek oleh bagian medis, dari Dokkes. Mereka mengatakan sudah bisa ditahan, kalau sakit mungkin tidak mengganggu," tandas Djoko.
Diketahui Salim ditetapkan menjadi tersangka sejak 16 Juni 2012 lalu, ia diduga terlibat penyimpangan penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan register Nomor 1/S/VII - XIV/02/2013 diketahui kerugian negara mencapai Rp 4,12 miliar. Selain Salim Direktur RBSJ, Siswadi juga sudah ditahan tahun 2013 lalu.
(alg/ndr)











































